Selamat membaca
2014
semoga bermanfaat

judul widget leftbar

Label

Text Widget

Labels

Labels

Ewy!

Facebook

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Popular Posts

Followers

Popular Posts

Pengertian Pidana dan Hukum Pidana, serta Posisinya. Sejarah Hukum Pidana dan KUHP



“ Pengertian Pidana dan Hukum Pidana, serta Posisinya. Sejarah Hukum Pidana dan KUHP ”

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pidana dan Hukum Pidana
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Pengertian pidana menurut beberapa ahli diantaranya :
1.      Prof Sudarto
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan lepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2.      Prof. Roeslan Salaeh
Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
Dalam pidana mengandung :
1.               Pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
2.               Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (berwenang)
3.               Pidana itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sebagaimana yang dikutip Titik Triwulan Tutuik, menyatakan bahwa hokum adalah keseluruhan kaidah – kaidah serta asas – asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga – lembaga dalam proses – proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.[1]
Berlanjut dari pada itu yang dimaksudkan hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahataan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau sikasaan.
            Dari definisi tersebut diatas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kehjahatan-kejahatan tehadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk kepentingan umum ialah:
1.      Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, lembaga-lembaga Negara, pejabat Negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.
2.      Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda. Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan hukum pidana secara konkrit itu ada 2 yaitu: [2]
1.      Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
2.      Untuk mendidik seseorang  yang sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima kembali di masyarakat.

B. Poisisi Hukum Pidana


Secara keilmuan, hokum pidana merupakan bidang hokum seperti halnya huku perdata, hokum administrasi Negara, hukum tata Negara, hokum dagang dan sebagainya. Nemun secara penegakan hokum, hokum pidana melahirkan karakternya sendiri. Hokum pidana merupakan hokum public[3]. Namun terlebih dahulu akan penulis sampaikan bahwa pada hakekatnya hokum dibagi menjadi dua keompok besar, yaitu hokum public dan hokum privat. Yang dimaksud hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Diantra yang termasuk hokum public adalah[4] :
a.       Hukum pidana
b.      Hokum acara pidana
c.       Hokum tata Negara
d.      Hokum administrasi Negara
e.       Hokum peradilan tata usaha Negara
f.       Hokum pertanahan
g.      Hokum perpajakan, dan
h.      Hukum public internasional.
Simons berpendapat mengenai hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Zainal Abidin Farid bahwa, hokum pidana termasuk hokum public dengan alasan, bahwa ia mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat / negaranya dan dijalankan demi kepentingan masyarakat serta hanya ditetapkan bilamana masyarakat itu benar – benar memerlukannya[5].
Sedangkan kelompok kedua adalah hokum  privat, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan, meliputi :
a.       Hokum perdata
b.      Hokum acara perdata
c.       Hokum dagang / bisnis
d.      Hokum perdata internasional
e.       Hokum adat
f.       Hokum islam
g.      Hokum peradilan agama, dan
h.      Hokum tenaga kerja
Hokum pidana sebagaian bersifat public. Sebagian bersifat campuran hokum public hokum prifat, mempunyai sanksi istimewa karena sifatnya sifatnya keras yang melebihi sanksi bidang hokum lain, berdiri sendiri dan kadang – kadang juga menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya ain dari pada kaidah hokum yang telah ada. Hokum pidana berkenaan pada wilayah public yang mengarah pada tuntutuan, menentukan benar salah, semua perkara diurus melalui pengadian negeri dan Negara bersifat mewakili hak korban yang dirugikan. Berbeda dengan hokum privat yang mengarah pada wilayah pifat yaitu yang berkenaan antara orang dengan orang ataupun orang dengan badan hokum. Hokum privat bersifat penentuan menang kalah, dilakukan dipengadilan Negeri maupun Agama dan pihak yang dirugikan menggunakan dirinya sendiri untuk memunta keadilan.

C.    Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia

Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan masih dapat dikatakan merupakan warisan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih terjemahan dari KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht)[6].
Tahap I
Sebelum masuknya Belanda ke wilayah nusantara kita, di Kepulauan nusantara (Indonesia) pada waktu iu pada bidang kepidanaan yang baru adalah hukum Pidana adat yang merupakan hukum tak tertulis dan berlaku dalam isi, tempat / golongan yang berbeda-beda (pluralistis atau berbhineka. Hanya sebagian kecil saja hukum pidana yang tertulis pada waktu itu, tetapi hanya berlaku secara lokal didalam wilayah kerajaan yang membuatnya.
Tahap II
Setelah Belanda  masuk dan bercokol di nusantara, pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi dalam arti sebenarnya, yaitu pembukuan segala peraturan hukum pidana. Pada tanggal 10 pebruari 1866 di negeri kita terjadi dualisme hukum pidana yakni adanya diferensiasi atau pembedaan perlakuan antara 2 hukum pidana yaitu:
a.          Hukum pidana yang berlaku bagi orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainya serta dipersamakan dengan mereka dalam hal mereka berada di Nusantara kita ini, yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht  voor de Eropeanen.
b.          Hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang bumi putera (pribumi Indonesia ) dan golonga timur asing (Arab, India, Cina, dan sebagainya) yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht.
Kedua hukum pidana di atas diadakan oleh pemerintah Belanda dengan bersumber pada hukum pidana Perancis yakni Code Penal Prancis yang lahir pada masa Napoleon Bonaparte. Disamping itu pengaruh hukum pidana Romawi pun masih terasa besar dalam tahap ini.
Adapun perbedaannya hanya terletak pada sanksinya saja, misalnya kalau orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana maka ia dapat pula dikenakan kerja paksa, sedangkan orang Eropa hanya dikenakan hukuman penjara atau kurungan.
Tahap III
Sesuai dengan asas konkordinasi menurut pasal 75 Regeringsreglement, maka KUHP yang berlaku di negeri Belanda harus pula disesuaikan dengan KUHP yang berlaku di daerah jajahan Belanda.
Mengingat karena KUHP itu sifatnya statis jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang demikian pesatnya dan berasal dari negeri Belanda yang mempunyai latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda dengan di Indonesia, maka sudah jelas bahwa KUHP tersebut tidaklah sepenuhnya memenuhi aspirasi dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia.
Sebelum ada teks resmi KUHP dalam bahasa Indonesia, maka ketidak seragaman dalam istilah akan membawa kesulitan dalam penerapannya dalam masyarakat. Oleh karena itu, pada tahun 1915 diumumkan adanya KUHP yang baru. KUHP tersebut baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 bagi semua penduduk Indonesia dengan menghapus dua KUHP yang telah disebutkan pada tahap II di atas. Dengan demikian pada saat itu unifikasi dalam hukum pidana kita telah tercapai mengakhiri dualisme yang ada sebelumnya (dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie). KUHP 1918 yang tunggal ini bukan lagi turunan dari Code Penal Prancis sebagaimana sebelumnya, tetapi sudah bersumber  langsung(merupakan turunan) dari KUHP  nasional Belanda yang telah ada sejak tahun 1866, melalui beberapa perubahan , tambahan/ penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia (asas concordansi).
Tahap IV
Pada 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia setelah berhasil mengalahkan Belanda. Pada waktu itu WvS voor Nederlandshe Indie 1918 masih tetap berlaku. Hanya saja untuk kepentingan- kepentingan pemerintahannya, dalam beberapa waktu teretentu pemerintah Jepang juga mengeluarkan maklumat yang memuat ketentuan pidana. Jadi sejak saat itu hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah WvS voor Nederlandshe Indie dan ketentuan-ketentuan hukum pidana Jepang.
Tahap V
Pada tanggal 17 A gustus 1945 negara kita memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agusus 1945, ditetapkan bahwa segala lembaga negara dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (WvS voor Nederlandshe Indie dan ketentuan-ketentuan hukum pidana Jepang) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan masih belum digantikan dengan baru menurut UUD 1945 itu sendiri.
Dengan adanya UU No. 1 tahun 1946 ditetapkan bahwa hukum pidana Indonesia ialah hukum pidana yang termuat dalam WvS voor Nederlandshe Indie 1918 saja, sehingga unifikasi hukum pidana kita terwujud kembali.
Tahap VII 
Selanjutnya Belanda setelah Indonesia merdeka ternyata masih mencoba menjajah kembali Indonesia. Melaui agresi militer dan berbagai terornya untuk sementara waktu Belanda berhasil menduduki Indonesia kembali dengan membawa serta hukum pidananya yang dulu , tetapi dengan nama yang sudah diubah yakni WvS voor Indonesia dengan isi 570 pasal (melalui berbagai penambahan dan pemberatan hukum). Akibatnya kembali adanya dualisme hukum pidana yakni WvS voor Nederlandshe Indie (569 pasal) dan WvS voor Indonesia (570).
Tahap VIII
Dualisme ini segera berakhir dengan dikeluarkannya UU No. 73 tahun 1958 yang memperkuat UU No. 1 tahun 1946 yang pada dasarnya menetapkan bahwa hukum pidana yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia (unifikasi) ialah hukum pidanan yang termuat dalam WvS voor nederlandshe indie (596 pasal) atau dengan kata lain hukum pidana yang berlaku sejak 1 Januari 1918 dan bukan WvS voor Indonesia yang berisi 570 pasal itu. WvS voor Nederlandshe Indie tahun 1918 inilah yang akhirnya diterjemahkan menjadi KUHP kita sampai saat ini.













BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan lepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sedangkan hokum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahataan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau sikasaan.
Hukum pidana merupakan hokum public dan berkenaan pada wilayah public yang mengarah pada tuntutuan, menentukan benar salah, semua perkara diurus melalui pengadian negeri dan Negara bersifat mewakili hak korban yang dirugikan.
Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang ini bukan hukum yang asli lahir dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan warisan bangsa Belanda dahulu. Dan juga hasil dari pemikiran penjajah jepang. Namun dengan tekat yang luar biasa meskipun terjadi dualisme hokum lambat laun akhirnya bangsa Indonesia mampu menghentikan dualisme hokum sehingga lahirlah KUHP kita sekarang ini dan akhirnya mampu terjemahan dari KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht) menjadi KUHP berbahasa Indonesia dengan perubahan – perubahan yang sekiranya mampu membangkitkan kembali sebagai kemajuan dan penetapan norma – norma yang ditetapkan sebagai salah satu acuan pokok hokum diindonesia.



DAFTAR PUSTAKA


Abdul khadir Muhammad, hokum perdata Indonesia, 2010, Bandung, PT Citra Adtya Bakti.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, 1991, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Kansil, Latihan ujian hukum pidana, 2007, Jakarta, Sinar Grafika.
Titik Triwulan Tutik, Ilmu Hukum, 2006, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, 1995, Jakarta, Sinar Grafika.



[1] . Titik Triwulan Tutik, Ilmu Hukum, 2006, Jakarta, Prestasi Pustaka. Hlm. 27
[2] . Kansil, Latihan ujian hukum pidana, 2007, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm. 2
[3] . Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, 1991, Jakarta, PT Rineka Cipta. Hlm. 5
[4] . Abdul khadir Muhammad, hokum perdata Indonesia, 2010, Bandung, PT Citra Adtya Bakti. Hlm. 1-2
[5] . Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, 1995, Jakarta, Sinar Grafika. hlm. 4
[6] . Zainal Abidin Farid, op.cit. Hlm. 60-63

Tes Paragraf

Judul widget rightbar

Template Oleh trikmudahseo