“ Pengertian
Pidana dan Hukum Pidana, serta Posisinya. Sejarah Hukum Pidana dan KUHP ”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pidana dan Hukum Pidana
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan
istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum
sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana
dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan
sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara
pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas
perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan
dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Pengertian
pidana menurut beberapa ahli diantaranya :
1.
Prof
Sudarto
Pidana adalah
penderitaan yang sengaja dibebankan lepada orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu
2.
Prof.
Roeslan Salaeh
Pidana adalah
reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan
negara pada pembuat delik itu.
Dalam pidana mengandung :
1.
Pengenaan
penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
2.
Pidana
itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan
(berwenang)
3.
Pidana
itu dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut
undang-undang.
Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah
Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, sebagaimana yang dikutip Titik Triwulan Tutuik, menyatakan bahwa
hokum adalah keseluruhan kaidah – kaidah serta asas – asas yang mengatur
pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban
juga meliputi lembaga – lembaga dalam proses – proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.[1]
Berlanjut dari pada itu yang dimaksudkan hukum pidana ialah hukum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahataan terhadap
kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau sikasaan.
Dari definisi
tersebut diatas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana itu
bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kehjahatan-kejahatan tehadap
norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk kepentingan umum ialah:
1.
Badan
dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, lembaga-lembaga Negara,
pejabat Negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan
sebagainya.
2.
Kepentingan
hukum tiap manusia, yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak
milik/harta benda. Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas negara bahkan merupakan lembaga
moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan hukum pidana secara konkrit itu ada 2 yaitu: [2]
1.
Untuk
membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
2.
Untuk
mendidik seseorang yang sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik
menjadi baik dan bisa diterima kembali di masyarakat.
B. Poisisi Hukum Pidana
Secara keilmuan, hokum pidana merupakan bidang hokum seperti halnya
huku perdata, hokum administrasi Negara, hukum tata Negara, hokum dagang dan
sebagainya. Nemun secara penegakan hokum, hokum pidana melahirkan karakternya
sendiri. Hokum pidana merupakan hokum public[3].
Namun terlebih dahulu akan penulis sampaikan bahwa pada hakekatnya hokum dibagi
menjadi dua keompok besar, yaitu hokum public dan hokum privat. Yang dimaksud hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan umum dan hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Diantra yang
termasuk hokum public adalah[4] :
a.
Hukum
pidana
b.
Hokum
acara pidana
c.
Hokum
tata Negara
d.
Hokum
administrasi Negara
e.
Hokum
peradilan tata usaha Negara
f.
Hokum
pertanahan
g.
Hokum
perpajakan, dan
h.
Hukum
public internasional.
Simons berpendapat mengenai hal ini sebagaimana yang dikutip oleh
Zainal Abidin Farid bahwa, hokum pidana termasuk hokum public dengan alasan,
bahwa ia mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat / negaranya
dan dijalankan demi kepentingan masyarakat serta hanya ditetapkan bilamana
masyarakat itu benar – benar memerlukannya[5].
Sedangkan kelompok kedua adalah hokum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan, meliputi :
a.
Hokum
perdata
b.
Hokum
acara perdata
c.
Hokum
dagang / bisnis
d.
Hokum
perdata internasional
e.
Hokum
adat
f.
Hokum
islam
g.
Hokum
peradilan agama, dan
h.
Hokum
tenaga kerja
Hokum pidana sebagaian bersifat public. Sebagian bersifat campuran
hokum public hokum prifat, mempunyai sanksi istimewa karena sifatnya sifatnya
keras yang melebihi sanksi bidang hokum lain, berdiri sendiri dan kadang –
kadang juga menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya ain dari pada
kaidah hokum yang telah ada. Hokum pidana berkenaan pada wilayah public yang
mengarah pada tuntutuan, menentukan benar salah, semua perkara diurus melalui
pengadian negeri dan Negara bersifat mewakili hak korban yang dirugikan.
Berbeda dengan hokum privat yang mengarah pada wilayah pifat yaitu yang
berkenaan antara orang dengan orang ataupun orang dengan badan hokum. Hokum
privat bersifat penentuan menang kalah, dilakukan dipengadilan Negeri maupun
Agama dan pihak yang dirugikan menggunakan dirinya sendiri untuk memunta
keadilan.
C.
Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia
Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang ini, belumlah
merupakan hukum yang asli lahir dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan
masih dapat dikatakan merupakan warisan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita
sekarang ini masih terjemahan dari KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht)[6].
Tahap I
Sebelum masuknya Belanda ke wilayah nusantara kita, di Kepulauan
nusantara (Indonesia) pada waktu iu pada bidang kepidanaan yang baru adalah
hukum Pidana adat yang merupakan hukum tak tertulis dan berlaku dalam isi,
tempat / golongan yang berbeda-beda (pluralistis atau berbhineka. Hanya
sebagian kecil saja hukum pidana yang tertulis pada waktu itu, tetapi hanya
berlaku secara lokal didalam wilayah kerajaan yang membuatnya.
Tahap II
Setelah Belanda masuk dan
bercokol di nusantara, pada tahun 1866 barulah dikenal kodifikasi dalam arti
sebenarnya, yaitu pembukuan segala peraturan hukum pidana. Pada tanggal 10
pebruari 1866 di negeri kita terjadi dualisme hukum pidana yakni adanya
diferensiasi atau pembedaan perlakuan antara 2 hukum pidana yaitu:
a.
Hukum
pidana yang berlaku bagi orang- orang Belanda dan orang-orang Eropa lainya
serta dipersamakan dengan mereka dalam hal mereka berada di Nusantara kita ini,
yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht
voor de Eropeanen.
b.
Hukum
pidana yang berlaku bagi orang-orang bumi putera (pribumi Indonesia ) dan
golonga timur asing (Arab, India, Cina, dan sebagainya) yang termuat dalam
Wetboek van Strafrecht.
Kedua hukum pidana di atas diadakan oleh pemerintah Belanda dengan
bersumber pada hukum pidana Perancis yakni Code Penal Prancis yang lahir pada
masa Napoleon Bonaparte. Disamping itu pengaruh hukum pidana Romawi pun masih
terasa besar dalam tahap ini.
Adapun perbedaannya hanya terletak pada sanksinya saja, misalnya
kalau orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana maka ia dapat pula
dikenakan kerja paksa, sedangkan orang Eropa hanya dikenakan hukuman penjara
atau kurungan.
Tahap III
Sesuai dengan asas konkordinasi menurut pasal 75
Regeringsreglement, maka KUHP yang berlaku di negeri Belanda harus pula
disesuaikan dengan KUHP yang berlaku di daerah jajahan Belanda.
Mengingat karena KUHP itu sifatnya statis jika dibandingkan dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang demikian pesatnya dan berasal dari
negeri Belanda yang mempunyai latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda
dengan di Indonesia, maka sudah jelas bahwa KUHP tersebut tidaklah sepenuhnya
memenuhi aspirasi dan kebutuhan hukum bangsa Indonesia.
Sebelum ada teks resmi KUHP dalam bahasa Indonesia, maka ketidak
seragaman dalam istilah akan membawa kesulitan dalam penerapannya dalam
masyarakat. Oleh karena itu, pada tahun 1915 diumumkan adanya KUHP yang baru.
KUHP tersebut baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 bagi semua penduduk
Indonesia dengan menghapus dua KUHP yang telah disebutkan pada tahap II di
atas. Dengan demikian pada saat itu unifikasi dalam hukum pidana kita telah
tercapai mengakhiri dualisme yang ada sebelumnya (dengan adanya WvS voor
Nederlandsche Indie). KUHP 1918 yang tunggal ini bukan lagi turunan dari Code
Penal Prancis sebagaimana sebelumnya, tetapi sudah bersumber langsung(merupakan turunan) dari KUHP nasional Belanda yang telah ada sejak tahun
1866, melalui beberapa perubahan , tambahan/ penyelarasannya untuk diberlakukan
di Indonesia (asas concordansi).
Tahap IV
Pada 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia setelah berhasil
mengalahkan Belanda. Pada waktu itu WvS voor Nederlandshe Indie 1918 masih
tetap berlaku. Hanya saja untuk kepentingan- kepentingan pemerintahannya, dalam
beberapa waktu teretentu pemerintah Jepang juga mengeluarkan maklumat yang
memuat ketentuan pidana. Jadi sejak saat itu hukum pidana yang berlaku di
Indonesia adalah WvS voor Nederlandshe Indie dan ketentuan-ketentuan hukum
pidana Jepang.
Tahap V
Pada tanggal 17 A gustus 1945 negara kita memproklamasikan
kemerdekaannya. Dengan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang mulai berlaku
sejak tanggal 18 Agusus 1945, ditetapkan bahwa segala lembaga negara dan
peraturan hukum yang ada pada waktu itu (WvS voor Nederlandshe Indie dan
ketentuan-ketentuan hukum pidana Jepang) masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan masih belum digantikan dengan baru menurut UUD 1945 itu
sendiri.
Dengan adanya UU No. 1 tahun 1946 ditetapkan bahwa hukum pidana
Indonesia ialah hukum pidana yang termuat dalam WvS voor Nederlandshe Indie
1918 saja, sehingga unifikasi hukum pidana kita terwujud kembali.
Tahap VII
Selanjutnya Belanda setelah Indonesia merdeka ternyata masih
mencoba menjajah kembali Indonesia. Melaui agresi militer dan berbagai terornya
untuk sementara waktu Belanda berhasil menduduki Indonesia kembali dengan
membawa serta hukum pidananya yang dulu , tetapi dengan nama yang sudah diubah
yakni WvS voor Indonesia dengan isi 570 pasal (melalui berbagai penambahan dan
pemberatan hukum). Akibatnya kembali adanya dualisme hukum pidana yakni WvS
voor Nederlandshe Indie (569 pasal) dan WvS voor Indonesia (570).
Tahap VIII
Dualisme ini segera berakhir dengan dikeluarkannya UU No. 73 tahun
1958 yang memperkuat UU No. 1 tahun 1946 yang pada dasarnya menetapkan bahwa
hukum pidana yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia (unifikasi) ialah hukum
pidanan yang termuat dalam WvS voor nederlandshe indie (596 pasal) atau dengan
kata lain hukum pidana yang berlaku sejak 1 Januari 1918 dan bukan WvS voor
Indonesia yang berisi 570 pasal itu. WvS voor Nederlandshe Indie tahun 1918
inilah yang akhirnya diterjemahkan menjadi KUHP kita sampai saat ini.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan lepada orang yang
melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sedangkan hokum pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahataan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau sikasaan.
Hukum pidana merupakan hokum public dan berkenaan pada wilayah
public yang mengarah pada tuntutuan, menentukan benar salah, semua perkara
diurus melalui pengadian negeri dan Negara bersifat mewakili hak korban yang
dirugikan.
Hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang ini bukan hukum yang
asli lahir dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan warisan bangsa Belanda
dahulu. Dan juga hasil dari pemikiran penjajah jepang. Namun dengan tekat yang
luar biasa meskipun terjadi dualisme hokum lambat laun akhirnya bangsa
Indonesia mampu menghentikan dualisme hokum sehingga lahirlah KUHP kita
sekarang ini dan akhirnya mampu terjemahan dari KUHP Belanda (Wetboek van
Strafrecht) menjadi KUHP berbahasa Indonesia dengan perubahan – perubahan yang
sekiranya mampu membangkitkan kembali sebagai kemajuan dan penetapan norma –
norma yang ditetapkan sebagai salah satu acuan pokok hokum diindonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul khadir Muhammad, hokum perdata Indonesia, 2010,
Bandung, PT Citra Adtya Bakti.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum
Pidana, 1991, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Kansil, Latihan ujian hukum pidana, 2007, Jakarta, Sinar
Grafika.
Titik Triwulan Tutik, Ilmu Hukum, 2006, Jakarta, Prestasi
Pustaka.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, 1995, Jakarta, Sinar
Grafika.
[1] .
Titik Triwulan Tutik, Ilmu Hukum, 2006, Jakarta, Prestasi Pustaka. Hlm.
27
[2] . Kansil,
Latihan ujian hukum pidana, 2007, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm. 2
[3] .
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, 1991, Jakarta, PT Rineka Cipta.
Hlm. 5
[4] .
Abdul khadir Muhammad, hokum perdata Indonesia, 2010, Bandung, PT Citra
Adtya Bakti. Hlm. 1-2
[5] .
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, 1995, Jakarta, Sinar Grafika. hlm.
4
[6] . Zainal Abidin
Farid, op.cit. Hlm. 60-63

